1.Tugas Pokok
Mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan perekonomian meliputi pertanian, pangan, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, penanaman modal,
koperasi danusaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral dan sumber daya alam lainnya
dan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
2. Fungsi
a.penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Perekonomian;
b.pemberian petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dalam penyusunanrencana pembangunan
perekonomian;
c.pengkoordinasian rencana program pembangunan perekonomian dengansatuan organisasi lain;
d.pengaturan pelaksanaan tugas Subbidang-Subbidang pada BidangPerencanaan
Perekonomian;
e.pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas pada BidangPerencanaan Perekonomian;
f.pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbidang-Subbidang pada BidangPerencanaan
Perekonomian secara periodik;
g.pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang PerencanaanPerekonomian secara
periodik; dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Sub Bidang Bidang Perencanaan Perekonomian terdiri dari
- Subbidang Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Pariwisata
2. Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah