Portal Kecamatan Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu - Bappeda Mengikuti Rapat Penilaian/Pemeriksaan atas Formulir Kerangka Acuan Andal PT.Citra Kenyalang Sakti di Kecamatan Badau dan Batang Lupar Kabupaten KH
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau,S.H.,M.Si, Sekretaris Bappeda Dedy,S.T.,M.T, Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah Agus Darmanta,S.T.,M.T, dan Iin Nisah, S.T.,M.T Selaku Ahli Penilai Amdal menghadiri Rapat Penilaian/Pemeriksaan atas Formulir Kerangka Acuan Andal PT.Citra Kenyalang Sakti di Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu, berlangsung di Aula Gedung Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama, Kamis (11/07/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup ( PRKPLH ) Kabupaten Kapuas Hulu, di ikuti oleh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Ahli serta Ahli Penilai Amdal. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Kegiatan dimulai pukul 08.30-Selesai dengan pembukaan oleh Kepala Dinas PRKPLH Kabupaten Kapuas Hulu, Jantau,S.Sos.,M.M.
Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan._20240711_155722_0000.jpg)