Tupoksi Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.