Beranda Kelembagaan

Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan sebagian tugas Badan dalam lingkup Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan.

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan data, analisis, perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pengembangan dan perencanaan teknis bidang pembangunan daerah.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun konsep perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pimpinan mengambil keputusan;
  6. Merancang konsep pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  7. Melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) keseluruhan OPD dan kecamatan;
  8. Melakukan pengkoordinasian dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan pendanaan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang analisis data dan informasi;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.