Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat;
- Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Bidang Perencanaan Sosial Budaya;
- Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.