Beranda Kelembagaan

Sekretariat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sekretariat

Sekretaris


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit yang meliputi urusan perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian, keuangan dan aset sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administrasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, pengelolaan aset, dan pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun konsep pengelolaan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan cara menganalisis usulan kegiatan bidang, mengusulkan program sesuai prioritas serta mereview rencana anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program;
  6. Mengendalikan urusan perencanaan dan pelaporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku demi tertibnya administrasi dan bahan pertanggung-jawaban;
  7. Mengendalikan urusan umum yang meliputi persuratan, kepegawaian serta kehumasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan;
  8. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggung-jawaban keuangan dan aset sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat dengan cara membandingkan rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan barang milik negara/daerah; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan Program


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan penyusunan konsep dan pelaksanaan kegiatan teknis perencanaan dan pelaporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Sekretariat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

 

Tugas Pokok :

Melakukan penyiapan bahan, pengoordinasian, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Sub Bagian Perencanaan Program berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
  3. Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
  4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKA, DPA, DIPA, LAKIP sesuai peraturan yang berlaku sebagai acuan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi penetapan standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk acuan dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara
    memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam
    rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan perencanaan program dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran secara periodik berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian masalahnya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan peñatausahaan keuangan badan dalam lingkup penyelenggaraan urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan serta menyusun konsep program dan kegiatan termasuk mengendalikan pemanfaatan dan pengadministrasian aset daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan dan mendukung kelancaran tugas Sekretariat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

 

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.

 

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset dan Aset berdasarkan rencana operasional Sekretariat bappeda sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  3. Menyusun konsep pelaporan keuangan yang meliputi laporan keuangan, neraca serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan petunjuk teknis pengelolaan aset sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran bagi satuan kerja perangkat daerah;
  5. Menyusun konsep bahan koordinasi kegiatan internal lintas bidang dengan instansi terkait, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  7. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;

 

Kepala Sub Bagian Umum


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Kesekretariatan.

 

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dankepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Sub Bagian Umum berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
  3. Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
  4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bagian Umum berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  5. Menyiapkan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan agar tertib administrasi;
  6. Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang berdasarkan peraturan yang berlaku agar tertib administrasi;
  7. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan, hukum dan kehumasan dengan instansi terkait berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  9. Menyusun dan membuat laporan inventaris barang/asset secara periodik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian masalahnya;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.